SUARA PEKANBARU - Bripka Andry Darma Irawan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidpropam Polda Riau, dikarenakan tak masuk dinas selama 57 hari, dan mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebut, Bripka Andry tak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Riau, Jumat (3/3).
"Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Nandang Mu'min.
Nandang juga menyebut, jika anggota Polri tak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Baca Juga:Kronologi Penemuan Bunker Narkoba di Kampus Makassar, Diduga Terhubung ke Lapas
Selain itu, Bripka Andry pun mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan, sehingga Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa, dan dimintai keterangan, namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Sekarang ini Bripka A masih kami cari," kata Nandang.
Kabid Humas memastikan, bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.
"Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya," kata Nandang. (*)
Baca Juga:Majed Osman Dipastikan Masih Bersama Dewa United di Musim Depan