SUARA PEKANBARU - Umat Islam di berbagai belahan dunia bakal segera merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M.
Pada perayaan Idul Adha, terdapat ibadah yang dianjurkan yakni sholat ied dan menyembelih hewan qurban.
Sebab itu, penting bagi Muslim untuk mengetahui hukum, dan syarat hewan kurban yang sah sebelum disembelih.
Aturan Qurban Idul Adha
Baca Juga:5 Fakta Anak di Malang Disiksa Ibu dan Pacarnya: Disundut Rokok, Korban sampai Tak Sekolah
Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, penyembelihan hewan adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat disarankan untuk dilakukan.
Sementara mazhab Hanafi dan Hambali, penyembelihan hewan dianggap wajib bagi mereka yang mampu, serta menetap di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.
Pengorbanan dianjurkan pula dalam Alquran, Surat Al-Kautsar ayat 2, yang berbunyi: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2).
Terdapat aturan tertentu tentang penyembelihan hewan kurban, dan tidak semua hewan bisa dikurbankan.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan hewan yang dapat dikurbankan di Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga:AFA Minta Lionel Messi Cs Jangan Anggap Enteng Timnas Indonesia
Syarat hewan kurban harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut;
1. Hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba atau unta.
2. Umur hewan telah mencapai sukup, setidaknya 1 tahun atau lebih untuk kambing/domba, setidaknya 2 tahun untuk sapi, dan minimal 5 tahun bagi unta.
3. Hewan ternak harus dalam kondisi baik (tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinga, dan tidak putus ekor).
Selain itu, ada juga aturan yang berlaku pada jumlah orang yang berkurban. Sebagai contoh, satu sapi, kerbau atau unta dapat dikurbankan oleh 7 orang.
Namun, tidak ada masalah jika satu orang berkurban satu sapi atau lebih. Sedangkan, kurban kambing hanya untuk satu orang per satu ekor saja.
Perlu diingat, bahwa ada waktu tertentu untuk melakukan penyembelihan hewan kurban, yakni pada 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan sholat Idul Adha.
Kemudian, dapat dilakukan penyembelihan hewan kurban hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, atau pada 13 Dzulhijjah. (*)