SUARA PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara itu.
Keempat tersangka tersebut, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Baca Juga:Heboh Mayang Dilamar Juragan Emas, Warganet Nyinyir: Juragan Empang Kali
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Saat ini masih tahap pra penutupan," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Selanjutnya, penyidik hingga sekarang ini masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut.
Jaksa peneliti, dan penyidik berkoordinasi untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Masih ada sedikit lagi kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya," katanya.
Baca Juga:Harga Mayoritas Komoditas Tambang Anjlok Awal Periode Juni 2023
Sebagai informasi, pada 2021 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru.
Dalam kegiatan pembangunan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.
"Sedangkan bobor pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," kata Bambang.
Berdasarkan hitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
"Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.669,62," katanya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jp Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)