SUARA PEKANBARU - Majelis Kode Etik Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau menyatakan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru inisial YNS terbukti bersalah.
Kemudian, YNS harus mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri karena terbukti bersalah dengan membawa sabu-sabu ke dalam rutan tersebut.
"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah, karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan," kata Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkum HAM Riau, Mulyadi.
Pria yang sekaligus menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Riau itu, memimpin jalannya sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kemudian bersama Subakdo Wulandoro sebagai Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkum Ham Riau.
Sidang pun berlangsung tertutup di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Rumbai.
Selanjutnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap YNS sebagai ASN itu dilaksanakan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama (barang bukti) 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pekanbaru," katanya.
Mulyadi menyebut, majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan saat apel pagi.
Baca Juga:Pemain Pemula Wajib Tahu, Macam-macam Service Bulu Tangkis
"Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral berhubungan dengan peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikan sebagai pelajaran untuk tidak diulangi," Kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu.
"Tak bosan-bosan saya ingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," tambahnya.
Bagi pegawai yang masih terlibat, ia meminta mulai sekarang agar berhenti bermain narkoba.
"Tidak ada tawar menawar, rekomendasi Kanwil (ke pusat), bagi yang masih bermain narkoba adalah dipecat," katanya.
"Sudah terbukti, beberapa petugas lapas/rutan dipecat karena menjadi pengkhianat organisasi menyelundupkan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas/rutan," tegasnya.
Kakanwil juga mengingatkan kembali mengenai tiga kunci pemasyarakatan maju yang digunakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Apabila tiga kunci Pemasyarakatan maju ini dijalankan dengan sebaik mungkin, maka segala permasalahan di lapas/rutan dapat diselesaikan dengan baik," kata dia. (*/ANTARA)