SUARA PEKANBARU - Selebgram Marissya Icha mengaku enggan menanggapi somasi yang ditujukan oleh Muhammad Rizky Pahlevi.
Marissya Icha bahkan malah mempersilakan mantan pacar Rebecca Klopper untuk langsung melapor ke polisi.
"Kalau memang itu yang jadi permasalahan, ya monggo. Kan ada kantor polisi yang buka 24 jam," kata Marissya Icha di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.
Di samping itu, Marissya Icha mengaku sudah menerima tuntutan permintaan maaf dalam somasi Rizky Pahlevi.
Baca Juga:7 Menu Edisi Summer Untuk Menemani Liburanmu
Melalui pengacaranya, Rizky Pahlevi menuntut Marissya Icha menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan menyebut mantan kekasih Rebecca itu tersangka pemerasan, pengancaman, dan penyebar video syur.
"Saya sudah bilang ke Icha untuk jangan ditanggapi. Pada prinsipnya, sebagai warga negara Indonesia siapapun berhak membuat laporan polisi," kata kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy.
"Jadi, silakan untuk RP kalau mau buat laporan polisi. Kami memberikan haknya seluas-luasnya untuk melaporkan kami," tambahnya.
Sebab, Marissya Icha yakin somasi Rizky Pahlevi tidak terbukti. Ia merasa tidak pernah menyebut yang bersangkutan sebagai tersangka di depan media.
"Klien kami merasa apa yang disomasikan tidak benar," kata Ahmad Ramzy.
Baca Juga:Elite PDIP Sebut Jokowi Harusnya Ikutan Cawe-cawe, Beberkan Tiga Tafsir Ini
Oleh karenanya, Marissya Icha siap menghadapi proses hukum andai Rizky Pahlevi punya bukti, dan tetap lapor polisi.
"Nanti biar polisi yang menilai laporan tersebut. Kami terima undangan untuk klarifikasi kok," kata Ahmad Ramzy.
Sebagai informasi, nama Muhammad Rizky Pahlevi angkat bicara usai banyak tudingan mengarah padanya terkait penyebar video syur Rebecca Klopper.
Ia juga menegaskan, bahwa tidak pernah terlibat dalam aksi penyebaran maupun pemerasan, dan pengancaman terhadap kekasih Faldy Faisal.
Dengan demikian, Rizky Pahlevi menyampaikan somasi dengan menuntut maaf dari Marissya Icha yang diduga telah menyebutnya sebagai tersangka pemerasan, pengancaman, dan penyebaran video syur tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, ia mengancam untuk mengambil tindakan jalur hukum bila somasi atau meminta maaf tidak diindahkan dalam waktu tiga hari. (*)