SUARA PEKANBARU - Rizky Pahlevi melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas tudingan sebagai pelaku pengancam, pemerasan, dan penyebar video syur mirip Rebecca Klopper.
Oleh karena itu, Rizky Pahlevi melayangkan somasi menuntut permintaan maaf dari Marissya Icha yang diduga menyebut sebagai tersangka.
"Saya minta Marissya Icha meminta maaf secara tertulis kepada klien kami," kata Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Rizky Pahlevi, dikutip dari Suara.com.
Marissya Icha disebut sempat memberikan pernyataan di media tentang dugaan keterlibatan Rizky Pahlevi dalam kasus video syur Rebecca Klopper.
![Rizky Pahlevi buka suara tudingan Marissya Icha. Sebut bukan pelaku penyebar video asusila Rebecca Klopper. [Kolase Instagram @rebeccasyifaelinabeby_lovers / @marissyaichareal]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/05/29/1-rizky-pahlevi.jpg)
Ia tegas menyebut lelaki yang biasa disapa Kipe sebagai satu di antara pelaku pengancaman, pemerasan, dan penyebaran video asusila tersebut.
"Marissya Icha menyebut Rizky Pahlevi sudah dipanggil posisi karena sering mengancam Rebecca usai hubungan asmara mereka berakhir," kata Sugeng.
"Jadi, Marissya Icha diduga membuat pernyataan tentang klien kami, bahwa dia (Rizky Pahlevi) ditetapkan sebagai tersangka, dan melakukan ancaman," tambahnya.
Sedangkan, menurut kuasa hukum artis bernama lengkap Muhammad Rizky Pahlevi itu, kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus video syur Rebecca Klopper.
"Berdasarkan bukti, dan hasil penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidik Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakukan pemerasan senilai Rp30 juta, dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami. Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Sugeng.
Baca Juga:12 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023 dalam Bahasa Inggris, Bakar Semangat Nasionalisme
"Terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain. Akun @dedekugem juga bukan milik klien kami," tambahnya.
Kemudian, Marissya Icha diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf atas pernyataan tentang Rizky Pahlevi. Jika tidak dipenuhi, maka akan ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau Marissya Icha tidak meminta maaf dalam waktu tiga hari, kami akan melakukan tindakan hukum," kata Sugeng. (*)