Rizky Pahlevi Eks Pacar Rebecca Klopper Bantah Penyebar Video Asusila, Pernyataan Marissya Icha Jadi Janggal

Mantan pacar Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi dituding pelaku penyebar video asusila 47 detik oleh Marissya Icha dijawab kuasa hukum Kipe, Sugeng Teguh Santoso, Senin (29/5/2023). Poinnya dari pelaku inisial RFM bukan Kipe dan akun Twitter pengunggah pertama. Bukti ucapan Marissya semakin janggal.

Hilal Aulia Pasya
Senin, 29 Mei 2023 | 21:51 WIB
Rizky Pahlevi Eks Pacar Rebecca Klopper Bantah Penyebar Video Asusila, Pernyataan Marissya Icha Jadi Janggal
Rizky Pahlevi buka suara tudingan Marissya Icha. Sebut bukan pelaku penyebar video asusila Rebecca Klopper. (Kolase Instagram @rebeccasyifaelinabeby_lovers / @marissyaichareal)

SUARA PEKANBARU - Pernyataan Marissya Icha menuding mantan pacar Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi pelaku penyebar video asusila 47 detik dibantah.

Sebelumnya Marissya Icha sahabat Rebecca menyebutkan Rizky Pahlevi sering mengancam, dan diakui kuasa hukum Becca, Ahmad Ramzy agar kirim uang Rp30 juta pakai video tersebut.

"Mantannya itu seringkali mengancam Rebecca. Saya membuat laporan satu bulan orangnya sudah ditahan," ungkap Marissya Icha dilansir Suara Pekanbaru dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (26/5/2023).

"Ada dua. Pelaku berinisial RFM dan NR. Pemerasan dan pengancaman dialami RK berkaitan dengan kejadian yang terjadi saat ini," jelas Ahmad Ramzy.

Baca Juga:Bermodal Celurit, Dua Remaja Dibekuk Polisi Setelah Kepergok Rampas Ponsel di Taman Sari

Marissya Icha juga bilang, RFM dan NR sebagai pelaku penyebaran videonya sudah ditangkap sejak beberapa bulan yang lalu. Termasuk Kipe juga jadi tersangka.

Rizky Pahlevi yang disapa Kipe akhirnya berani buka suara perihal tuduhan yang mengarah ke dirinya membuat video 47 detik Rebecca viral di medsos.

Mantan pacar aktris keturunan Australia itu mencoba membela yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso pada Senin (29/5/2023).

Pengutipan Surat Perintah Penyidikan yang ditulis Teguh telah diterbitkan pada 28 Oktober 2022 lalu di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Rizky membantah jadi pelaku kasus pemerasan hanya karena RFM sama-sama memiliki inisial dari R membuat dirinya jadi tersangka.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Kolong Tol, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

"Tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022," papar Sugeng.

Selain itu juga kuasa hukum Rizky Pahlevi memaparkan, kalau akun yang pertamakali menyebarkan video asusila yaitu Twitter @dedekugem bukan punya kliennya.

"Terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri ternyata pihak lain," tegas Sugeng.

Jika Kipe pelakunya, sejak viral pada Senin (22/5/2023) akun Instagram milik Kipe menunjukkan adanya kegiatan sebelum terkunci. Netizen pun sempat menggeruduknya.

Tapi Marissya sampai menyenggol mantan pacar Rebecca yang mengarah ke Rizky sudah ditangkap. Kebebasan kegiatan tersebut jadi bukti Kipe bukan pelakunya.

Prediksi tersebut sebagai bukti Marissya Icha seperti mengada-ngada karena memang berusaha membela Rebecca. Terlebih lagi, ia dihujat lantaran mencampuri urusan orang lain.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Hiburan

Terkini

Tampilkan lebih banyak