SUARA PEKANBARU - Pelaku penyebar video syur 47 detik ternyata sudah ditangkap sejak tiga bulan yang lalu.
Namun, pelaku yang sudah ditangkap sejak tiga bulan lalu, masih belum bisa dijelaskan apakah masih ditahan atau sudah bebas.
Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Cyber Bareskrim Polri semenjak tiga bulan yang lalu.
Namun, entah mengapa video syur yang berdurasi 47 detik tersebut tersebar kembali, sampai akhirnya kasus ini viral kembali.
Baca Juga:Ikut Mengisi OST Film 'Barbie,' Berikut Sederet Prestasi Girl Group FIFTY FIFTY di AS
"Marrisya Icha juga menyampaikan bahwa dengan adanya video ini, sudah dilaporkan dan sudah ditangkap pelakunya sejak 3 bulan lalu," kata Aula Fahmi dilansir dari seleb oncam news (25/5/2023)
Dengan tersebarnya video syur tersebut, akhirnya kuasa hukum Rebecca Klopper melaporkan lagi penyebar video syur tersebut.
Lalu untuk proses selanjutnya itu bagaimana dari pihak kepolisian, hal tersebut menjadi ranah kepolisian.
Pada saat live instagram, Marissya Icha dikatakan marah-marah ingin melaporkan, orang-orang yang menyebarkan video syur tersebut.
"Ya pada saat itu, mbak Marissya sempat juga berkonsultasi kepada kita, berencana mau melaporkan orang-orang yang ikut menyebarkan, yang ikut mengomentari dengan nada-nada kalimat yang buruk," Kata Aulia Fahmi dilasir dari YouTube was was (25/5/2023)
Laporan ini adalah, laporan kedua yang sudah berada di Cyber Bareskrim Polri, yang akan ditindak lanjuti, lebih dalam.
Penyebar dari video ini hanya Bareskrim yang bisa menjawab siapa penyebar video ini, dan juga yang bersangkutan dengan penyebaran video syur ini.(*)