SUARA PEKANBARU - Polisi telah membenarkan bahwa Rebecca Klopper (RK) resmi melaporkan penyebar video syurnya yang berdurasi 47 detik.
Pada saat melaporkan video syurnya, kuasa hukum Rebecca Klopper menyebutkan saksi-saksi yang ia laporkan adalah atas inisial FF dan LL.
Karopenmas Divisi Humas Porli Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyempaikan, pelaporan video tersebut melalui kuasa hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Porli, Brigjen Ahmad Ramadhan pada saat pertemuan pers, dilansir dari YouTube seleb oncam news pada (25/5/2023)
Baca Juga:4 Rekomendasi Cafe Murah di Medan, Cocok untuk Nongkrong Bersama Teman
Kuasa hukum Rebecca Klopper melaporkan pada Senin,22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB, ia melaporkan akun Twitter dedegemes @dedekkugem.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya infomasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," Katanya di Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut barang bukti pelaporan, berupa 1 lembar hasil screen shot akun @dedekkugem.
Laporannya ini adalah dugaan penyebaran ITE, namun untuk yang dilaporkan adalah muatan Asusila UU ITE.
Namun hal laporan ini masih dipelajari oleh pihak berwajib, nanti suatu saat atas nama Rebecca Klopper akan dipriksa dengan seiringnya waktu.(*)
Baca Juga:Bejat! Nelayan di Padang Cabuli Anak Panti Asuhan Berkebutuhan Khusus di Semak-semak Pantai Nirwana