SUARA PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi proyek pembangunan enam unit payung elektrik di komplek Masjid Raya An-Nur Pekanbaru.
Atas kasus tersebut, terkini Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa lebih dari empat orang, dan terus mendalami perkara itu.
Sebagai informasi, pengerjaan proyek ini menyita perhatian dikarenakan payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan.
PT Bersinar Jestive Mandiri, yang mengerjakan proyek tersebut akhirnya diputuskan kontraknya, karena tidak sanggup menyelesaikan hingga dua kali perpanjangan.
Baca Juga:Hampir 1.000 Tower BTS Terbengkalai Gara-gara Korupsi yang Jerat Johnny G Plate
Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani mengatakan, pihaknya masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan.
"Sudah ada lebih dari empat orang yang dimintai keterangan. Saat ini kita masih mengumpulkan bahan keterangan," kata Faizal.
"Nanti kita koordinasikan lagi. Kita sudah koordinasi juga dengan Inspektorat Provinsi Riau," tambahnya.
Adapun yang diperiksa yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan beberapa orang dari dinas terkait.
Faizal pun memastikan jika memang ada indikasi penyimpangan, maka pihaknya akan melanjutkan proses pengusutan
Baca Juga:Menebak Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo yang Bakal Diumumkan Dalam Waktu Dekat
Proyek pembangunan enam unit payung elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru itu diduga bermasalah sejak tahap awal tender. (*/ANTARA)