Akhirnya Jokowi Bicara Soal Intervensi Politik di Kasus Sekjen NasDem Johnny G Plate

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menangani kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dengan profesionalisme dan transparansi.

Aksa Putra Sandi
Jum'at, 19 Mei 2023 | 10:42 WIB
Akhirnya Jokowi Bicara Soal Intervensi Politik di Kasus Sekjen NasDem Johnny G Plate
Dok Presiden Jokowi bagikan kaos wajahnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menangani kasus yang melibatkan Jonny G Plate. (suara.com/Agus Suparto)

SUARA PEKANBARU - Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakin Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangani kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dengan profesionalisme dan transparansi, sebagaimana mestinya.

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah menghormati jalannya proses hukum yang saat ini dijalani Plate.

"Kita menghormati dan harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi kepada para wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (19/5/2023).

Presiden Jokowi lantas secara tegas menolak anggapan ada intervensi politik dalam kasus ini. 

Baca Juga:Innalillahi! Lion Air JT-992 Hilang dari Radar, Komisioner Komnas HAM Ungkap Kejadian Gagal Mendarat hingga Penjelasan Resmi Pihak Maskapai

Mengingat Johnny Plate adalah Sekretaris Jenderal Partai NasDem, sambil menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan transparan.

"Yang jelas, Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam semua hal yang terkait dengan kasus ini," ujar Jokowi.

Kepala Negara juga menambahkan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya di tempat berbeda, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, akan memantau dan mendukung perkembangan kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.

"Diharapkan kita sabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus yang melibatkan Pak Plate ini," katanya. 

Baca Juga:Dihujat Habis Netizen Indonesia Gara-Gara Lempar Medali, Bek Timnas Thailand Jonathan Khemdee Bongkar Alasannya

"Sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, saya akan terus mengawasi dan mendukung proses tersebut," ungkap Mahfud dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya, @mohmahfudmd, pada malam Rabu (17/5).

Pada Rabu (17/5/2023), penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Ketika mengumumkan status tersangka, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Johnny Plate, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Anang Achmas Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. 

Kemudian Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) sebagai tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Berkas tiga tersangka yaitu AAL, GMS, dan YS telah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Mei 2023 untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pengumpulan berkas penyidikan. (Sumber: Antara)





















REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak