SUARA PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M hari ini sebelum menetapkan Lebaran Idul Fitri.
Berdasarkan jadwal sidang isbat yang akan digelar oleh Kemenag, pada 20 April 2023 di kantor Kementerian Agama, Jakarta akan berlangsung secara tertutup.
Pelaksanaan sidang isbat akan diikuti oleh Komisi VIII DPR RI, Pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag.
Kemudian, pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab), dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
Baca Juga:Kejadian Langka! Kades Ini Didemo Warga Maju Periode Kedua, Tanda-tanda Kiamat?
Potensi perbedaan Idul Fitri 2023 antara keputusan Pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah diminta disikapi dengan positif.
Memang, Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan bahwa, akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023.
Oleh sebab itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Satu di antara poinya berisi pesan untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi potensi perbedaan awal Syawal.
Dalam SE No. 5 Tahun 2023 ini pun, mengatur perihal takbiran Idul Fitri yang dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola, dan tempat lainnya.
Baca Juga:14 Tahun Gabung dengan C-JeS Entertainment, Kim Jaejoong Kini Putuskan Hengkang
Meski begitu, pelaksanaan takbiran tetap mengikuti SE Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," kata Gus Yaqut.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat digelar di masjid, mushola, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (*/ANTARA)