SUARA PEKANBARU: Hukum paket pulsa atau internet yang dibatasi waktunya, jika tidak terpakai akan hangus, Buya Yahya: Jadi haram dosa dong.
Ulama asal Cirebon, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum paket pulsa internet. Meski tidak dipakai, lalu kemudian bisa dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Kemudian Buya Yahya mengingatkan pada akan atau perjanjian di awal. Jangan sampai umat Muslim salah mengartikan, lalu memaksa.
Hal itu justru kata Buya Yahya bisa menjadi haram dan berdosa. Bagaimana penjelasannya?
Baca Juga:Penjelasan Ustaz Abdul Somad Saat Tilawatil Quran dan Shalawat Lalu Jamaah Sahut-sahutan 'Allah'
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Buya Yahya. Buya Afwan. Izin bertanya. Apakah boleh kita berlangganan paket pulsa yang jika dalam waktu tertentu paket tersebut tidak dipakai semua, maka paket tersebut akan hangus, uang yang didaftarkan paket tidak kembali. Mohon penjelasan mohon penjelasannya bu ya terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," kata si penanya.
Jawaban Buya Yahya
Ada jasa. Penggunaan jasa sesuatu. Karena kalau pulsa itu adalah penggunaan jasa. Ada seperti provider atau segala macam, atau istilahnya apa.
Jadi kalau sifatnya penggunaan jasa dan yang menjual jasa tersebut telah membatasi, maka sesuai dengan batasnya itu akan selesai kisahnya atau masa berlakunya.
Kurang lebihnya saya menyewa sepeda satu bulan 500.000 ya kan. Mulai tanggal ini, sampai bulan depan.
Baca Juga:6 Hal yang Harus Dihindari Pengidap Diabetes pada Hari Lebaran
Biarpun saya tongkrongin, atau tidak saya pakai ya selesai dong kisahnya atau masa berlakunya.
Saya sudah kontrak kok. Ngapain tidak saya pakai. Kalau bentuk akadnya semacam itu, hanya bisa jadi sah kalau sudah ada ketentuannya.
Dan anda tahu bahwasanya jadi bahasanya Anda menggunakan jasa, kita beli pulsa itu, beli jasa. Karena anda ingin menggunakan jasa, apa namanya jaringan itu, bukan langsung seperti waktu kita masih kecil, pakai telepon-teleponan itu kan pakai benang. Itu bukan itu.
Rentetannya banyak. Ada bermacam-macam alat segala macam, itu biaya besar dan sebagainya.
Itu biayanya besar banget, jadi kita seperti pakai jasa. Dan mereka berhak mengatur. Kalau anda tidak mau, jangan ambil.
Kesepakatan bahwasanya 50.000 saya pakai komunikasi ini, ini, ini, ituh, dan sebagainya dalam tempo tertentu, jika tempo tersebut tidak saya pakai, maka hangus ya urusan sendiri
kenapa tidak kamu pakai.
Jika begitu kasusnya, maka enggak ada masalah. Kita kan sudah tahu bahwasanya akan hangus dan kita sudah pakai jasa.
Dia memberikan fasilitas jasa untuk telepon dalam waktu tertentu. Jika begitu bentuknya, maka sah saja.
Karena kita menggunakan jasa, untuk kita gunakan. Kita saja yang tidak menggunakannya.
Misalnya saya menyewa sepeda. Maka kita harus mengikuti aturan yang memilih jasa tersebut.
Misal, hanya boleh digunakan di wilayah Cirebon. Lalu, hanya boleh digunakan maksimal dua orang.
Jika kontrak itu disepakati maka harus dipatuhi oleh yang menyewa jasa. Kalau dipakai ke luar Cirebon, dan dinaiki lebih dari dua orang, maka hukumnya haram. Berdosa.
Sesuai dengan kesepakatan kita, maka jadi haram dosa dong. Jadi sesuai dengan ketentuan, seorang muslim harus menjalankan bisnis sesuai kepercayaannya. (*)