SuaraPekanbaru.id- Rafael Alun Trisambodo sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang. Hal itu dilakukan selama 12 tahun lamanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan status tersangka kepada Rafael Alun, namun begitu dirinya masih belum dilakukan penahanan terhadap mantan pejabat di lingkungan kantor pajak itu.
Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka, usa dilakukan pemeriksaan beberapa kali oleh KPK. Hanya tiga hari berselang sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Rafael Alun masih belum ditahan.
Terkait dengan hal itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan penjelasan soal alasan mngapa ayah dari Mario Dandy itu tak kunjung ditahan.
Ali mengatakan soal penahanan terhadap Rafael Alun hanya tinggal menunggu waktu saja. KEndati sudah menjadi tersangka, tapi KPK masih enggan untuk mengungkapkan identitas tersangka secara resmi.
“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini soal waktu saja. Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini. Penyidikan kami pastikan ada tersangkanya. Namun kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," ungkap Ali kepada wartawan, dikutip dri Suara.com, Minggu (2/4/2023).
KPK kata Ali akan mengumumkan secara resmi ketika proses penyidikan yang dilakukan mereka dirasa sudah cukup.
"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, kami pastikan akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," lanjut Ali.
![Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, usai KPK menemukan sejumlah adanya unsur pidana dan barang bukti yang cukup. [Foto: Suara.com - Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/03/08/1-rafael-alun-trisambodo.jpg)
Ali sebelumnya tak menyebutkan nama Rafael Alun Tirsambodo menjadi tersangka secara gambalang. Tapi dirinya cuma memastikan adanya dugaan temuan kejanggal dalam harta kekayaan dari Rafael Alun sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Raffi Ahmad Angkat Bicara soal Hubungan dan Joint Bisnisnya dengan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun lantas kalau dirinya diduga menerima gratifikasi berupa uang.
"Ada peristiwa pidana korupsinya kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ungkap Ali di gedung KPK, Kamis (30/3) lalu.
Adapun dugaan uang yang diterima oleh Rafael Alun nilai mencapai puluhan miliar.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyampaikan soal temuan safe deposit box (SDB) milik Rafael. Dalam isi SDB tersebut ada uang denga isinya mencapai 36 sampai 40 miliar. Hal inilah yang menjadi awal dugaan KPK adanya penerimaan gratifikasi.
![Saat keluarga Rafael Alun Trisambodo sedang merayakan ultah jauh sebelum kasus dugaan gratifikasi mencuat. Kini Rafael Alun menjadi tersangka oleh KPK [Foto: Twitter]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/04/01/1-keluarga-rafael-alun-trisambodo-merayakan-ulang-tahun-twitter.jpg)
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya, Karena PPATK mengecek SDB (Rafael) ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," ungkap Asep.
Asep secara tegas mengatakan kalau penyifik sudah mengantongi cukup bukti, dalam penyelidikan kepada Rafael Alun Trisambodo.
Sementara itu, terkait dnegan konstruksi perkara dalam kasus tersebut, akan dijelaskan dalam sesi jump apers nanti. (*)