SuaraPekanbaru.id- Terkait dengan hukum jual beli beras zakat fitrah di dalam masjid ada hukumnya yang harus diketahui oleh semua umat muslim.
Zakat fitrah dilaksanakan setiap tahun di bulan Ramadan jelang perayaan Idul Fitri. Umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, bagi yang sudah memenuhi syaratnya.
Perli diketahui kalau Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh serang umat muslim sekali dalam setahun, atau tepatnya pada bulan Ramadhan jelang perayaan Idul Fitri.
Tujuannya dalah untuk mensucikan diri usai menenuaikan puasa selama sebulan penuh. Selain itu zakat fitrah sebagai bentuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu.
Pembayaran zakat fitrah bisa menggunakan bahan makanan pokok yakni beras atau gandum, dan dilakukan di mesjid.
Kemudian muncul pertanyaan hukum jual beli beras zakat fitrah di masjid.
Ustadz Abdul Somad memberikan jawaban terkait maraknya praktik jual beli beras zakat fitrah yang dilakukan di masjid.
Menurut Ustadz Abdul Somad, aktifitas jual beli beras zakat fitrah di masjid sangatlah dilarang hukumnya. Secara jelas kata dia, kalau Allah melarang dan tak akan memberikan keuntungan bagi parapelaku yang melakukan kegiatan tersebut.
"Allah tak memberikan keuntungan pada jual belinya, itu larangan jual beli dalam masjid,” ucap Ustadz Abdul Somad, dalam sebuah video di Youtube, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Namun menurut ustadz kondang asal Kota Pekanbaru ini member saran untuk melakukan aktifitas jual beli khususnya beras untuk zakat fitrah, boleh dilakukan di luar ruangan bangunan masjid.
"Kalau mau jual beli di pekarangan masjid boleh,” kata pria yang akrab disapa UAS ini.
Larangan jual beli di dalam masjid atau yang berada di lingkungan masjid, didasari atas hadist dari Abu Hurairah, yang mengatakan kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”
Bukan itu saja, Ustadz Abdul Somad turut memberikan imbauan kepada para pelaku amil atau tim yang menerima zakat fitrah, utnuk tidak lagi menjual beras dari orang yang menunaikan zakat. Hal itu dijelaskan UAS karena beras tersebut sudah milik hak asnaf atau penerima zakat.
"Tidak boleh menjual barang yang pemiliknya tidak jelas. Kalau ada orang sudah membayar zakat fitrah kepada amil, berarti itu milik asnaf. Amil tidak boleh menjual lagi karena belum dibagi lagi,” kata Ustadz Abdul Somad.
Maka dari itu sebagai jalan keluar dari masalah tersebut, Ustadz Abdul Somad memberikan saran supaya seseorang bisa menunaikan zakat fitrah tanpa ada akad jual-beli lain.
Bagi seseorang yang hendak membayar zakat ke masjid bisa membawa uang atu beras, maka alangkah baiknya tidak membawa uang utnuk membeli beras dari hasil zakat fitrah, Karena kata dia hal itu belum jelas siapa hak pemiliknya.
Perlu diingat jika ada beras yang sudah dizakat fitrahkan dari seseorang, kemudian diambil oleh amil, maka beras itu sudah menjadi hak fakir miskin yang siap dibagikan.
“Kalau mau bayar pake beras, bawa dari rumah beras. Kalau mau bayar pake duit, bayar pake duit. Jangan dari rumah bawa duit. Jangan pergi bawa duit, lalu beli beras yang tidak jelas akadnya, maka batal zakat fitrahnya,” begitu penjelasan UAS. (*)