WNA Malaysia Punya Identitas Penduduk WNI dari Disdukcapil Bengkalis, Dipakai Bikin Usaha Tambang di Pekanbaru

Seorang warga Malaysia dikabarkan memiliki identitas WNI yang dikeluarkan oleh Kabupaten Bengkalis. Mirisnya WNA tersebut menggunakan identitas kependudukannya untuk membangun usaha tambang yang ada di Kota Pekanbaru.

Nurdin Syah
Sabtu, 01 April 2023 | 12:18 WIB
WNA Malaysia Punya Identitas Penduduk WNI dari Disdukcapil Bengkalis, Dipakai Bikin Usaha Tambang di Pekanbaru
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk. Miris seorang warga Malaysia memiliki identitas kependudukan yang dikelaurkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bengkalis. Identitas dibikin usaha tambang di Pekanbaru (suara.com/Adrian Mahakam)

SuaraPekanbaru.id- Satu orang warga Malaysi dibekuk oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru, karena melanggar aturan dari imigrasi.

Dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, atas hasil pemeriksaan terhadap warga Malaysia dengan inisial MN tersebut, ditemukan sebauh fakta yang mengejutkan.

Dia bahkan mememiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akte Kelahiran di Provinsi Riau. Hal itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dari Kabupaten Bengkalis.

Dalam KTP yang dimilikinya, kalau MN pada disebutkan sebagai warga yang tercatat di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:Bukan Zina atau Minum Khamar, Ustadz Abdul Somad: Ada Satu Dosa Azabnya Diterima di Dunia dan Akhirat Kelak

Haari Sitepu juga mengungkapkan jika imigrasi juga sebelumnya turut mengamankan tiga orang dari Malaysia yang menetap dan tinggal di Riau.

Ketiga orang tersebut adalah MN, HB dan M. Berdasarakan dari hasil pemeriksaan terhadap warga bernama MN itu, dia melanggara aturan keimigrasian.

Sementara dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan lanjutan.

Usai dilakukan koordinasi antara Kemenkumham Riau dengan Konsulat Malaysia, dinyatakanbahwa memang benar jika MN adalah warga Selangor.

Sungguh miris apa yang dilakukan oleh MN. Dia menggunakan identitas kependudukan di Riau secara sembunyi – sembunyi ternyata untuk membangun tambang batu bara.

Baca Juga:Kerugian Besar Ditanggung Indonesia Usai Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, FIFA Sedang Bahas Sanksi

"MN ini menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan," ungkap Jahari, dikutip dari Riauonline.co.id, Sabtu (1/4/2023).

MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian. MN bisa saja dikenakan sanksi keimigrasian atau pidana hukum.

"Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan, apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana," terang dia.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syarioma Delavinio mengatakan, berdasarkan dari dokumen milik usaha pertambangan MN, dipastikan kalau dirinya membuka bisnis pertambangan batubara di Kota Pekanbaru.

"Kami sudah cek kantornya. Tapi masih alamat rumah,” ungkap Delavinio.

Dia mengatakan kalau dengan dua prang warga Malaysia itu diamnakn usai pihkanya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dua orang emiliki paspor, sementara satu orang lagi tidak memiliki paspor tapi justru punya dokumen penduduk WNI.  (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak