SuaraPekanbaru.id- Satu orang warga Malaysi dibekuk oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru, karena melanggar aturan dari imigrasi.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, atas hasil pemeriksaan terhadap warga Malaysia dengan inisial MN tersebut, ditemukan sebauh fakta yang mengejutkan.
Dia bahkan mememiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akte Kelahiran di Provinsi Riau. Hal itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dari Kabupaten Bengkalis.
Dalam KTP yang dimilikinya, kalau MN pada disebutkan sebagai warga yang tercatat di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Haari Sitepu juga mengungkapkan jika imigrasi juga sebelumnya turut mengamankan tiga orang dari Malaysia yang menetap dan tinggal di Riau.
Ketiga orang tersebut adalah MN, HB dan M. Berdasarakan dari hasil pemeriksaan terhadap warga bernama MN itu, dia melanggara aturan keimigrasian.
Sementara dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan lanjutan.
Usai dilakukan koordinasi antara Kemenkumham Riau dengan Konsulat Malaysia, dinyatakanbahwa memang benar jika MN adalah warga Selangor.
Sungguh miris apa yang dilakukan oleh MN. Dia menggunakan identitas kependudukan di Riau secara sembunyi – sembunyi ternyata untuk membangun tambang batu bara.
"MN ini menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan," ungkap Jahari, dikutip dari Riauonline.co.id, Sabtu (1/4/2023).
MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian. MN bisa saja dikenakan sanksi keimigrasian atau pidana hukum.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan, apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana," terang dia.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syarioma Delavinio mengatakan, berdasarkan dari dokumen milik usaha pertambangan MN, dipastikan kalau dirinya membuka bisnis pertambangan batubara di Kota Pekanbaru.
"Kami sudah cek kantornya. Tapi masih alamat rumah,” ungkap Delavinio.
Dia mengatakan kalau dengan dua prang warga Malaysia itu diamnakn usai pihkanya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dua orang emiliki paspor, sementara satu orang lagi tidak memiliki paspor tapi justru punya dokumen penduduk WNI. (*)