SuaraPekanbaru.id - Selama ini banyak reklame ilegal "menghiasi" sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Reklame ilegal yang marak di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru itu media yang tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak membayar pajak daerah.
Padahal, reklame bisa menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan PAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penertiban.
Baca Juga:Timnas Guatemala Siapkan Kemungkian Terburuk Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Namun, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, penertiban itu tidak harus dalam bentuk pemotongan tiang reklame.
"Penertiban itu kan kita lakukan dalam bentuk, memberikan surat peringatan, memberikan teguran, itu sudah kita lakukan hal-hal tersebut," katanya, dikutip Suara Pekanbaru dari laman resmi Pemko Pekanbaru, Senin 27 Maret 2023.
Lagi pula, katanya, untuk mengeksekusi penertiban bando dengan cara menebang atau memotong tiang reklame masih belum maksimal.
Pasalnya, biaya yang dikeluarkan untuk eksekusi reklame itu cukup besar.
"Kita tahu sendiri, karena kan untuk melaksanakan eksekusi seperti itu kan butuh sumber daya dan keuangan yang tidak sedikit. Karena untuk tiang reklame sebesar 30 cm sampai 50 cm itu tidak bisa sembarangan kita memotongnya. Kita kan sudah hitung-hitung juga cost-nya," tutur Alek.
Baca Juga:Menghitung Anggaran Persiapan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Siap-siap Rugi?
Jadi, kini pihaknya melakukan upaya-upaya persuasif. dengan cara menyurati pemilik reklame, memberikan teguran, serta melalui media-media.
Ada pula tiang-tiang reklame itu yang sudah habis masa izinnya. Untuk kasus ini pihaknya tetap akan melakukan penertiban.
"Tapi ini tetap akan kita lakukan, karena kita surati mereka untuk melakukan penertiban sendiri. Tapi pada prinsipnya, potensi reklame kita banyak kok," katanya. ***