SuaraPekanbaru.id- Saat seseorang sedang melaksanakan ibdah puasa di bulan Ramadan kemudian dia muntah, bisa membatalakan puasa.
Namun hal tersebut kata Ustadz Abdul Somad harus dilihat dari konteksnya terlebih dahulu.
Dikatakan Ustadz Abdul Somad, seseorang yang muntah bisa batal puasanya kalau dia secara sengaja berupaya untuk melakukan itu. Saat ini umat muslim sedang melaksanakan bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret 2023.
Puasa adalah menahan nafsu dan dilarang untuk melakukan hal yang terlarang, terutama minum dan makan dari mulai terbit sang fajar hingga terbenam matahari.
Baca Juga:Kewajiban Suami Beri Nafkah Tapi Mana yang Lebih Dahulu Ibu atau Istri? Ini Pesan Ustadz Abdul Somad
Puasa juga ditekankan untuk menghindari perilaku, yang bisa membatalkan puasa. Adapun satu diantaranya adalah muntah.
Menurut Ustadz Abdul Somad, muntah yang disengaja maka puasanya batal.
"Kalau sengaja dikorek atau memasukkan jari ke dalam mulut, maka akan batal," begitu kata Ustadz Abdul Somad dikutip dari youtube Audio Islami Official, Sabtu (26/3/2023).
Batalnya puasa karena muntah yang dilakukan secara sengaja adalah hal yang dilarang. Berbeda dengan situasi seseorang yang sedang sakit, lantas dirnya tidak kuat untuk menahan rasa mual hingga kemudian muntah, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
"Kalau sedang naik mobil tiba-tiba mual dan muntah maka puasanya tidak batal," terang Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga:Sudah Makan Sahur Langsung Tidur Lagi Emang Boleh? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Menurut ustadz kondang dari Kota Pekanbaru ini, terkait dengan hukum tersebut juga tertulis dalm Hadist Riwayat lima imam hadits seperti Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'I.
"Siapa saja yang muntah maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” begitu penjelasan dari pria yang akrab disapa UAS ini.
Sehingga dari hadist tersebut, para ulama berkesimpulan kalau seseirang yang sedan guasa terlanjur muntah dengan tidak disengaja, maka bisa puasanya bisa terus dilanjutkan, sampai waktunya berbuka puasa.
Karena kata dia, isi perut yang keluar dari multu secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasanya.
Selain itu Ustad Abdul Somad juga menjelaskan jika ada kasus, ketika seseorang akan muntah kemudian makanan dari dalam perutnya sampai bergerak naik tapi tidak sempat keluar dan terhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat kalau hal itu juga tidak akan membatalkan puasa.
Namun kalau muntah secara sengaja dikeluarkan paksa sampai menimbulkan rasa mual maka sudah dipastikan seseorang itu sudah batal puasanya. (*)