SuaraPekanbaru.id - Dalam rangka menciptakan ketertiban pada Bulan Ramadhan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan merazia tempat hiburan malan dan penyakit masyarakat (pekat) secara rutin.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dikutip Suara Pekanbaru dari laman resmi Pemko Pekanbaru, Sabtu 25 Maret 2023.
Katanya, kegiatan razia yang dilakukannya itu berdasarkan instruksi Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
"Seperti yang kita lakukan tadi malam. Sebagai penegak Perda, kita akan melakukan kegiatan razia secara rutin untuk menciptakan kondisi tertib di masyarakat," Zulfahmi Adrian.
Baca Juga:Cut Mini: Tidak Bekerja Saat Bulan Ramadhan Itu Nyaman Sekali Buat Saya
Katanya, dari hasil razia itu terjaring sejumlah pasangan sekamar yang tidak memiliki bukti nikah di sejumlah hotel.
Tim penegak Perda juga menjaring sejumlah warga yang berada di THM dan hotel tanpa membawa identitas diri seperti KTP.
"Tadi malam sebanyak 27 laki-laki dan 12 perempuan sudah kita amankan. Kita bawa ke kantor dan kita berikan arahan dan pembinaan. Kemudian kita pulangkan mereka," ucapnya.
Hal itu terjadi ketika razia digelar di dua hotel, beberapa panti pijat dan tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad, Soebrantas, dan Jalan Tuanku Tambusai.
Karena itu, semua elemen masyarakat Kota Pekanbaru harus mematuhi "Aturan Ramadhan" yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru. ***