SuaraPekanbaru.id - Dengan tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, akan melakukan penindakan kepada pengelola restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, yang melanggar Surat Edaran Nomor 11/SE/2023, tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Karena itu, pada Bulan Ramadhan ini, Satpol PP Kota Pekanbaru meminta pengelola restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya untuk dapat mematuhi Surat Edaran tersebut.
"Kita harapkan para pemilik kedai kopi rumah makan restoran dapat mematuhi SE Walikota dalam rangka menjaga kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah di bulan ramadhan. Apabila tetap melakukan pelanggaran akan kita lakukan penindakan," ujar Zulfahmi Adrian, dikutip Suara Pekanbaru dari Portal Resmi Pemko Pekanbaru, Sabtu 25 Maret 2023.
Pasalnya, Satpol PP Kota Pekanbaru, telah melayangkan Surat Edaran itu kepada pengelola restoran, rumah makan kedai kopi dan sejenisnya, Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga:Menggorok Teman Sendiri Bak Sapi, Cerita Kesadisan BI yang Mabuk dan Sakit Hati Disebut Bodoh
Berdasarkan surat edaran, restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, dapat melayani pembeli makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.
"Kita peringatkan untuk mematuhi surat edaran. Sosialisasikan dulu. Kalau mereka melakukan pelanggaran, mulai Senin depan kita akan mulai lakukan penindakan," kata Zulfahmi Adrian menegaskan.
Hasil kegiatan Satpol PP Kota Pekanbaru, petugas masih menemukan adanya rumah makan dan sejenisnya yang buka pada Bulan Ramadhan ini. ***