SuaraPekanbaru - Selama bulan puasa ini, masyarakat Kota Pekanbaru dikenai aturan tentang aktivitas pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Aturan itu termaktub di dalam Surat Edaran (SE) yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Tentu saja aturan Ramadhan dalam surat edaran itu harus dipatuhi seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru.
Untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian terus melakukan pengawasan.
"Tentu kita ingin memastikan aturan ini benar-benar dilakukan dengan baik, baik oleh masyarakat umum maupun organisasi, instansi keagamaan, instansi pemerintah, BUMN BUMD dan pemilik-pemilik hiburan," ucapnya, Jumat 24 Maret 2023, dikutip Suara Pekanbaru dari portal resminya.
Pria yang akrab disapa Bang Zoel itu mengatakan, ada delapan poin (aturan) dalam SE tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
Pertama, diimbau kepada umat Islam, pengurus masjid dan mushala agar melaksanakan ibadah puasa dan meningkatkan amalan-amalan sunnah selama Ramadhan.
Diimbau juga kepada pengurus masjid dan mushala agar memfasilitasi kegiatan pesantren kilat dan i'tikaf di 10 malam terakhir.
Kedua, bagi masyarakat yang tidak beragama Islam diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, diminta berpakaian yang sopan, menutup aurat dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
Baca Juga:Bocoran Cawapres Anies Baswedan dari Anak Mantan Presiden, Gubernur sampai Eks Panglima TNI
Ketiga, seluruh hiburan umum seperti karaoke, PAP, club malam, diskotik dan biliar diminta untuk ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadhan.
Sementara untuk hiburan dan restoran yang merupakan fasilitas hotel, ini dapat dibuka khusus bagi tamu hotel saja. Khusus hiburannya, itu dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
Keempat, untuk panti pijat, refleksi dan sejenisnya diminta ditutup sementara selama Ramadhan.
Kelima, bagi restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan kafe, baru boleh beroperasi melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.
Keenam, untuk rumah makan yang boleh buka di siang Ramadhan hanya diperuntukkan bagi yang bukan beragama Islam dengan ketentuan mengurus izin ke DPM-PTSP untuk mendapatkan rekomendasi.
Ketujuh, untuk warung internet (warnet), game online, play station diminta ditutup sementara selama Ramadhan.
Kedelapan, kepada pengelola perkantoran, pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, supermarket dan lain sebagainya diminta memperdengarkan lagu-lagu atau musik yang bernuansa islami, menganjurkan karyawannya beribadah, berbusana muslim, serta mengumandangkan adzan ketika masuk waktu shalat dan melaksanakan shalat secara berjamaah.
"Jadi kita akan pastikan pelaksanaan surat edaran ini betul-betul dilaksanakan. Bagi yang melanggar, kita akan terapkan sanksi sesuai dengan aturan berlaku," kata Bang Zoel. ***