SuaraPekanbaru.id- Ada sebuah video yang beredar mengklaim kalau Samuel Hutabarat sebagai ayah dari almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditangkap. Dia juga ditahan akibat sudah menghina Kapolri.
Narasi yang menyebutkan kabar tersebut ada dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.
Dalam sebuah kanal YouTube Daftar Viral, membagikan sebuah tayangan video pada tanggal 15 Maret 2023.
Dalam gambar thumbnail di video itu tampak foto ayah dari Yosua Hutabarat memakai pakaian tahanan berwarna orange.
Sementara itu narasi pada thumbnail tersebut, berjudul “Ayah Brigadir J Ditahan !? Usai Hina Kapolri Kini Ortu Yosua R3smi jadi Tersangka" Benarkah? Berikut cek faktanya.
Namu benarkah kabar tersebut?
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran pekanbaru.suara.com, kalim yang ada dalam video tersebut jika ayah dari mendiang Brigadir J ditangkap hingga ditahan akibat sudah menghina Kapolri tidak benar.
Dalam hasil penelusuran , faktanya adalah kalau gambar dalam video tersebut hanya sebuah editan.
Gambar dalam thumbnail video dipastikan hasil dari hasil manipulasi, selain itu dalam video tersebut juga tidak ada disebutkan soal penangkapan Samuel Hutabarat, yang berkaitan dengan judul yang tertera pada thumbnail.
Narasi dalam video tersebut ternyata hanyalah berisi kekecewaan Samuel tentang hasl sidang etik kepolisian terkait dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Bharada E adalah salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E divonis 18 bulan penjara, sementara itu berdasarkan dari hasil sidang kode etik dia tidak dipecat dari Polri.
![CEK FAKTA: Ada kabar yang menyebutkan kalau ayah Brigadir J ditangkap dan ditahan karena menghina Kapolri. [Foto: Tangkapan layar Youtube]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/03/24/1-cek-fakta-ada-kabar-yang-menyebutkan-kalau-ayah-brigadir-j-ditangkap-dan-ditahan-karena-menghina-kapolri.png)
Kesimpulan:
Sehingga klaim yang menyebut kalau ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditangkap dan ditahan karena menghina Kapolri adalah sebuah kabar bohong atau hoaks.
Terjadi misleading dalam konten tersebut, dibuat dan dibentuk dengan tujuan untuk menjelakan pihak seseorang atau juga kelompok.
Misleading dari konten yang dibentu itu memanfaatkan dari informasi asli seperti pada gambar, pernyataan resmi atau statistik. Pembuat konten melakukan editing sedemikian rupa, agar mampu bisa menggiring opini sesuai dengan kehendaknya. Sehingga informasi tersebut adalah salah dan dinyatakan sesat. (*)