SuaraPekanbaru.id- Alshad Ahmad yang kerap dijuliku sebagai ‘Little Sultan’ membuat sebuah pernyataan yang dinilai neyeleneh dan mengejutkan. Pernyataan yang dilontarkan terekam dalam sebuah video lawas.
Sepupu dari Raffi Ahmad ini mengatakan, kalau urusan seksual di luar pernikahan itu penting.
Seperti yang diketahui kalau Alshaad Ahmad kini sedang menjadi topik perbincangan, karena dia dituding telah menghamili mantan kekasihnya, bernama Nissa Asyifa.
Tak hanya itu, dugaan Nissa hamil delapan bulan membuat Alshad harus terpaksa menikahinya. Kendati demikian Alshad pun menceraikan Nissa, dalam usia pernikahan selama dua bulan.
"Iya lah (seks penting), aku kan baca-baca juga. Maksudnya biologis manusia kayak gimana. Itu termasuk kebutuhan dasar manusia sih. Penting lah,” ungkap Alshad Ahmad dalam Youtube Crazy Nikmir REAL, pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu.
Terkait dengan hamil diluar nikah ada [esan penting yang disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad. Hal ini berlaku bagi semua lapisan masyarakat, khususnya ummat muslim.
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan tentang hukum seorang wanita menikah ketika hamil duluan. Tak sediiit di masyarakat Indonesia yang menikah, namun mereka telah mengalami tekdung terlebih dahulu (hamil diluar nikah).
Faktor kuat yang membuat hal itu adalah pergaulan dan juga lingkungan. Termasuk kurang kontrol sosial juga keluarga.
![Alshad Ahmad mendadak menjadi perbinangan panas di kalangan publik. Isu miring yang menimpanya diduga dia menghamili mantan kekasihnya. Video lawasnya pun mendadak viral lagi. [Foto: Instagram - alshadahmad]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/03/15/1-potret-alshad-ahmad-dan-harimau-putihnya-instagram-at-alshadahmad.jpg)
Hal seperti ini bukanlah hal yang sepele atau yang bisa dianggap main-main. Ini adalah masalah serius. Karena pernikahan adalah tujuan untuk menyempurnakan ibadah.
Ustaz Abdul Somad seperti dilansir dari YouTube Miss Online Dakwah, dia memberikan ceramah.
Ustadz kondang asal Kota Pekanbaru yang akrab disapa UAS ini, mengatakan jika hukum seorang wanita hamil duluan lalu kemudian menikah ketika sedang kondisi mengandung, adalah sah.
"Laki-laki berzina dengan perempuan dan hamil si perempuan, lalu dinikahkan. Nikahnya sah, tidak perlu diulang lagi sesudah anak lahir," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad memberikan pemaparan kalau ketentuan tersebut, bisa dilihat dan dibaca di dalam Kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuh Mazhab Syafi'i. Dirinya menyampaikan, kalau yang menjadi masalah adalah bukan terletak pada pernikahannya, namun usai si anak tersebut lahir ke dunia.
Menurut Ustadz Abdul Somad ketika anak tersebut lahir, akan muncul empat masalah.
"Jika menikah dengan yang bukan menzinahinya maka ditunggu sampai lahirnya si anak," begitu kata Ustadz Abdul Somad.
Sehingga disimpulkan menikahi perempuan oleh laki-laki yang menghamilinya hukumnya sah.
Tapi berbeda jika perempuan yang hamil duluan, kemudian dinikahi oelh laki-laki yang bukan bukan menghamilinya, adalah tidak sah atau haram kata Ustadz Abdul Somad.
Maka langkah yang harus dilakukan adalah, perempuan dan laki-laki itu harus terlebih dahulu menunda pernikahan dan menunggu hingga bayinya lahir. (*)