SuaraPekanbaru.id- Sungguh tragis nasib dari Wali Kota Pematang Siantar, Sumataera Utara. Dia dimakzulkan DPRD Pematang Siantar.
Susanti Dewayani dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Pematang Sianta, usai diputuskan pihak DPRD setempat, dalam rapat paripurna, yang digelar pada hari Senin (20/3) kemarin.
Sebanyak 27 anggota DPRD, setuju atas usulan terhadap pemberhentian Susanti, sebagai Wali Kota Pematang Siantar.
"Iya hak menyatakan pendapat DPRD paripurnanya, semalam sudah diputuskan, diusulkan untuk pemberhentian nanti akan diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung," terang anggota DPRD Pematang Siantar, Daud Simanjuntak dikuti dari suarasumut.id, Kamis (23/3/2023).
Daud mengatakan, dengan pemberhantian Susanti terkait dilantiknya 88 orang ASN sebagai pejabat yang ada di lingkungan Pemkot Siantar, dinilainya tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Undang-undang nomor 16 serta undang-undang 10 tahun 2016, dia belum enam bulan setelah dilantik definitif menjadi Wali Kota dan tidak mendapat persetujuan tertulis dari menteri (Mendagri). Ada sembilan perundang-undangan yang dilanggarnya," ucap Daud.
Tak hanya itu saja, Susanti disebut juga melakukan pergantian pejabat ASN tanpa ada proses penilaian kinerja. Dia menduga terjadi pemalsuan dokumen di dalam proses itu.
"Dugaan (pemalsuan dokumen) ke arah sana ada, setelah diselidiki melalui panitia angket kita temukan ada dugaan pemalsuan dokumen, baik berita acara pergantian pejabat itu dengan BKN pusat," bebernya.
"Maupun dalam proses pergantian itu yang dalam hal ini mulai dari undangan tim penilai kinerja. Berita acara tim penilai kinerja itu dokumennya yang kita lihat dan (dugaan) ada pemalsuannya," sambungnya.
Maka dari itu atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, pihak dari DPRD Kota Pematang Siantar akan berencana membuat laporan dugaan pemalsuan dokumen ke Polisi.
Ketika Susanti menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar secara definitive sejak pertama dilantik pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, dia seolah-olah tak memerlukan DPRD.
"Dalam tatanan narasi dia mengatakan sinergitas dengan DPRD. Tapi dalam pelaksanaan jauh panggang dari api. Dia lupa bahwa pemerintahan daerah itu pemerintahan kota dan DPRD Kota Pematang Siantar, dia merasa tidak memerlukan DPRD," begitu kata Daud.
Yang sangat disesalkan kata Daud, kalau Susanti tidak merangkul dari partai pengusungnya. Tidak pernah ada terlihat niat baik dari Suanti untuk melakukan itu.
"Yang sangat kita sesalkan dari seorang Wali Kota yang definitif, setelah dia jadi wakil wali kota dilantik jadi Wali kota hingga saat ini tidak ada niat baiknya untuk merangkul partai-partai pengusungnya," jelasnya.
"Untuk segera berembuk mengusulkan dua orang calon wakil wali kota. Dia ingin sendiri berkuasa, merasa hanya dia pemilik kota ini," bebernya. (*)