SuaraPekanbaru.id- Vidya Piscarista bersama suaminya Sudarman Harjasaputra yang katanya sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, datang ke gedung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Keduanya melakukan klarifikasi terkait dengan harta kekayaannya. Usai menjalani klarifikasi selama 10 jam, kemudian ada pesan dari Vidya atas kelakuannya yang kerap pamer hidup hedon di media sosial.
Vidya mengatakan setelah dirinya disorot bersama sang suami, baru mengakui pamer kekayaan dan gaya hidup mewah yang dilakukannya sangatlah tidak etis. Apalagi dirinya sebagai seorang istri, penyelenggara negara.
Usai menjalani klarifikasi, Sudarman pun memberikan pernyataan dan beberapa hal lain yang ditanyakan kepadanya.
"Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke Tim LHKPN KPK, dan saya ucapkan terima kasih, mereka sudah bekerja profesional," kata dia.
Vidya membantah terkait barang yang dipakainya memiliki harga yang fantastis. Kata Vidya tidaklah benar seperti yang dinarasikan di media sosial, terhadap barang-barang mewah yang dimilikinya.
"Jadi yang di sosial media itu enggak benar ya harga-harganya," kata Vidya.
Dia bilang dirinya tidak etis untuk pamer kekayaan di media sosial. Apalagi sekarang dia dan suaminya menjadi sorotan.
"Harusnya sih enggak (etis)," kata dia secara singkat.
![Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra bersama istri Vidya Piscarista memenuhi panggilan KPK. Sudarman sudah dicopot dari jabatannya. [Foto: Suara.com / ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/03/22/1-kepala-badan-pertanahan-nasional-bpn-jakarta-timur-sudarman-harjasaputra-bersama-istri-vidya-piscarista-memenuhi-panggilan-kpk-sudarman-sudah-dicopot-dari-jabatannya.jpeg)
Sudarman dipanggil KPK akibat kelakuan Vidya Piscarista yang selalu pamer kehidupan mewah. Mereka berdua mendapatkan cecaran terkait denga nasal usul harta mereka di dapat dari mana.
"Dalam proses klarifikasi tersebut KPK mendalami asal-usul dan perolehan harta ataupun aset saudara Sudarman, sebagaimana disampaian dalam LHKPN," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Apakah sudah sesuai antara faktual harta yang dimiliki dengan yang dilaporkan. Klarifikasi LHKPN merupakan rangkaian proses untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan LHKPN para Penyelenggara Negara," lanjutnya. (*)