SuaraPekanbaru.id- Tim gabungan dari Polda Riau mengamankan sebanyak 300 karung sepatu bekas impor pada tanggal 18 Januari 2023 lalu.
Ada kabar kalau barang bekas impor itu akan diperjualbelikan lagi, oleh tersangka berinisial M alias Atoy. Petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya =aktifitas dagangan barang-barang yang dilarang.
Barang tersebut berupa sepatu bekas yang berasal dari luar negeri. Terkait dengan aktifitas [erdagangan itu, dilakukan di rumah Atoy.
Letaknya berada di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Tembilahan, Provinsi Riau.
Polisi mengatakan kalau motif tersangka melakukan barang dagangan ilegal itu untuk dikirm ke Kota Tembilahan.
"Adapun modus operandi dan motif tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu bekas dari luar negeri yang diimpor melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, llau dikirim ke Kota Tembilahan, Provinsi Riau," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, melalui Kasubdit I AKBP Edi Rahmat Mulyana, dikutip dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, Rabu (22/3/2023).
AKBP Edi mengatakan jika sepatu bekas impor ilegal itu, dijula lagi kepada masyarakat. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.
Bukan hanya ratusan karung sepatu bekas impor saja, Polda Riau juga menyita berupa barang bukti yakni satu unit handphone, dan lima struk bukti setoran. Atoy sudah melakukan itu selama beberapa tahun.
"Tersangka memperdagangkan barang-barang tersebut, lebih kurang sudah selama lima tahun," beber Edi.
Baca Juga:Sekda Pekanbaru Larang Impor Barang Bekas, Ini Dua Alasannya
"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda Rp5 miliar," kata dia. (*)