SuaraPekanbaru.id- Terkait polemik soal transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan, pihak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim sudah mengirimkan sejumlah surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dia sudah menerima atas surat yang diserahkan dari PPATK. Hal itu mengenai transaksi keuangan dengqan nilai Rp349,87 triliun, yang patut diduga adanya terindikasi terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sri Mulyani mengatakan kalau dirinya sudah meminta kepada jajarannya, untuk menilisik lebih dalam terhadap semua daftar 300 surat, termasuk nilai transaksi yang dikirimkan oleh PPATK.
Sri Mulyani menekankan dari surat itu, ada contoh kasus yang begitu menonjol. Nilai transaksinya mencapai Rp 189,27 triliun.
Yang dimaksud Sri Mulyani dalam transaksi menonjol itu adalah, berkaitan dengan ekspor impor emas juga money changer dari 15 entitas perusahaan.
"Contoh kasus yang sangat menonjol yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai transaksi sangat besar yaitu Rp 189,27 triliun dari 15 entitas perusahaan," ucap Sri Mulyani di postingan akun Instagramnya @smindrawati, dikutip Selasa (21/3/2023).
Sri Mulyani juga mengatakan, pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebenarnya sudah melakukan penelitian terhadap transaksi ekspor-impor dari entitas itu.
Sri Mulyani juga menklaim kalau transkasi tersebut telah dibahas dengan PPATK di bulan September 2020 lalu.
Menteri Keuangan juga mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerima informasi dan meneliti terkait dengan informasi dari PPATK. Hal itu tercantum dalam surat PPATK dengam nomer SR/595/PR.01/X/2020.
"Penelitian transaksi Rp 189 triliun justru merupakan kerja sama tripartit/jagadara (DJP-DJBC- PPATK) terkait dugaan TPPU, melalui transaksi impor-ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019," terang Sri Mulyani.
Secara tegas Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas laporan dari hasil analiasa yang dilakukan oleh PPATK, dengan proses hukum sesuai dari tugas Kemenkeu.
"Hingga 2023 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP, yang menyelamatkan uang negara Rp 7,88 triliun dan delapan kasus TPPU yang ditangani DJBC nilai Rp 1,1 triliun. Kemenkeu terus fokus menjalankan tugasnya menjaga Keuangan Negara. Terus bersihkan dari yang kotor dan korupsi, mari hargai mereka yang bekerja jujur dan kompeten," ungkap Sri Mulyani. (*)