SuaraPekanbaru.id- Larangan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal larangan penjualan baju bekas impor kini mencuat.
Presiden Jokowi secara tegas melarang impor pakaian bekas. Dengan imbauan tersebut, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melarang penjualan pakaian bekas untuk diberlakukan di Kota Pekanbaru, Riau.
Pemko Pekanbaru akan melakukan sosialisasi kepada pedagang pakaian bekas.
Namun demikian, pihak pemerintah masih belum berencana untuk melakukan tindakan penjualan pakaian bekas, yang menajmur di Pekanbaru khususnya.
"Kita segera menyampaikan kebijakan ini kepada para pedagang pakaian bekas, lewat sosialisasi," ungkap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Senin (20/3/2023).
Pemko Pekanbaru akan melakukan itu, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan kepala Negara.
Komunikasi secara bertahap akan dilakukan dalam waktu dekat. Apalagi di Kota Pekanbaru ada pasar yang menjual banyak pakaian bekas impor.
Sehingga sosialisasi larangan tersebut, bisa merubah para pedagang untuk menjual pakaian produk lokal.
Menurut Indra, kalau penjualan pakaian bekas impor bisa berhentim saat pasokan tidak masuk.
Baca Juga:Jauhi Politik Uang! Ini Kata Pj Wali Kota Pekanbaru Soal Pemilu 2024
"Jadi kita tidak serta merta menghapuskan tapi bertahap. Kita dorong ke usaha penjualan pakaian jadi dalam negeri," begitu kata Indra. (*)