SuaraPekanbaru.id- Ada sejumlah aturan baru yang diumumkan oelh pemerintah Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku selama bulan Ramadhan 2023.
Dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi seperti larangan membawa anak-anak sampai dilrang hingga untuk mengambil foto imam juga jemaah ketika sedang melaksanakan sholat.
Menurut Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Sheikh Dr Abdullatif bin Abdulaziz Al-Alsheikh ada 10 poin arahan jelang bulan Ramadan 1444 H/ 2023 M.
Adapun 10 aturan yang dikutip dari News18, sebagai berikut:
Baca Juga:Agar Puasa Khusyuk Selama Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Lakukan Ini
1. Imam Tidak Absen di Bulan Ramadan.
Imam sholat sangat ditekankan untuk tidak absen selama bulan Ramadhan. Namun jika mereka berhalang hadir, harus menugaskan kepada orang yang akan menggantikannya.
Terkait dengan mandat tersebut harus dengan persetujuan dari cabang Kementerian di wilayah tersebut. Termasuk kepada orang yang sudah berjanji untuk menggantikannya tidak boleh melanggar dari tanggungjawab. Adapun ketidakahadiran seorang imam, tidak boleh lebih dari jangak waktu yang sudah diperbolehkan.
2. Waktu Adzan dan Iqamah.
Waktu untuk mengumandangkan adzan dan iqamah harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam setiap waktu sholat.
Baca Juga:Selama Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru Awasi Tempat Hiburan Malam
3. Pelaksanaan salat Tahajud di 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan dilaksanakan dengan waktu yang yang tepat dan cukup, sebelum memasuki waktu adzan sholat subuh. Jadi tidak memberatkan kepada para jemaah.
4. Termasuk membacakan doa-doa di saat sholat Tarawih tidak berlarut-larut. Juga hindari himne dan intonasi.
5. Keutamaan untuk membaca kita atau buku yang dianggap memberikan nilai manfaat kepada para jemaah yang ada di masjid, sesuai dengan surat edaran yang sudah mengatur hal itu.
6. Imam diberikan tanggung jawab untuk mengesahkan itikaf, Termasuk memverifikasi tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Mengathui data itikaf dan meminta persetujuan sponsor disetujui bagi non-Saudi.
7. Harus patuh terhadap arahan yang dikeluarkan tantang kontrol memasang kamera di masjid. Tidak menggunakan hal tersebut untuk memotret imam dan jemaah selama sholat berlangsung. Tidak mentransmisikan sholat atau menyiarkan hal itu di media apapun.
8. Dilarang juga untuk mengumpulkan iuran donasi buka puasa.
9. Bagi mereka yang berpuasa dan hendak berbuka harus dilakukan di halaman masjid, dengan semua kegiatan itu di bawah tanggungjawab imam juga muadzin. Usai melaksanakn buka puasa, maka segera membersihkan sampah dan merapihkan kembali tempatnya.
Sangat tidak diperkenankan untuk membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya, untuk berbuka puasa di dalam.
10. Dimohon untuk para jemaah tidak membawa anak-anak, karena hal itu dikhawatirkan akan menganggu para jemaah yang sholat, sehingga tidak bisa khusyuk pada saat beribadah. (*)