SuaraPekanbaru.id - Agar umat Islam aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadan 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM).
Seperti biasa, Pada Bulan Ramadan THM di Kota Pekanbaru akan dibatasi jam operasionalnya, sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
"(Pengawasan) tetap seperti biasa, tidak ada yang berubah. Nanti kita akan sesuaikan dengan imbauan atau surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis 16 Maret 2023.
Karena itulah, selama Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru perlu melakukan pengawasan terhadap THM.
Baca Juga:Lee Do Hyun dalam Pembicaraan untuk Tampil Khusus di K-Drama Death's Game
"Kita menunggu dikeluarkannya surat edaran. Kalau sudah ada, kita akan menyesuaikan dengan itu. Misalnya restoran, rumah makan, kedai kopi, itukan nanti diatur tata caranya selama Bulan Suci Ramadan. Itu yang kita tunggu dulu," ujarnya.
"Kalau pengawasan tetap kita lakukan. Yang terindikasi mengganggu kenyamanan, ketentraman, ya tentu akan kita ingatkan nanti. Tidak mau diingatkan baru kita tindak," kata Zulfahmi Adrian dengan tegas. ***.