SuaraPekanbaru.id- Desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dijawab olehnya.
Alexander memberikan respon kepada terkait dengan pernyataan dari ICW, yang turut mendesak kepadanya, untuk segera memberikan pernyataan terkait dengan potensi benturan kepentingan di dalam penyelidikan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Seperti yang diketahui kalau KPK kini sedang menyoroti dugaan kejanggalan harta kekayaan dari mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy yang kini terjerat kasus penganiayaan David Ozora.
ICW mendesak hal itu karena, Rafael Alun dan juga Alexander saling kenal dan merupakan satu lulusan yang sama dari STAN. Mereka juga disebutkan sebagai rekan satu angkatan.
"Enggak ada benturan kepentingan, saya tidak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan ," ucap Alex, Kamis (16/3/2023).
Dirinya mengenal baik sosok Rafael Alun Trisambodo. Hal itu disampaikan dalam rapat internal yang dilakukan KPK terkait dengan kasus ayah Mario Dandy.
"Dalam rapat membahas perkara RAT pun sudah saya sampaikan. Kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan. Sebelum perkara RAT ada tiga orang teman angkatan saya, yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," ungkap Alex.
Alexander memastikan secara tegas terkait dengan proses hukum soal dugaan janggalnya harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun, akan terus berjalan secara profesional.
Alexander juga mengklaim kalau pimpinan KPK, tidak akan memberikan intervensi terkait dengan perkara yang sedang membuat Rafael Alun Pusing tujuh keliling.
"Penyelidik atau penyidik KPK profesional, pimpinan tidak akan intervensi," kata dia tegas.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebelumnya mengatakan, kalau Rafael Alun dan Alexander adalah rekan satu angakatan dan lulusan dari STAN.
"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata diduga lulus dari pendidikan STAN, pada tahun yang sama dengan Rafael, tahun 1986," ucap Kurnia dalam keterangan, Rabu (15/3) kemarin.
Dari dasar tersebut, mereka menilai tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi konflik kepentingan dalam pengusutan perkara Rafael Alun Trisambodo.
"Bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan, atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," kata Kurnia.
Maka dari itu, ICW mendesak kepada Alexander agar mendeklarasikan terkait dengan potensi benturan kepentingannya.
"Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019. Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," beber Kurnia. (*)