SuaraPekanbaru.id- Terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang menawaskan 135 orang penonton saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, sudah divonis hakim pengadilan.
Terdakwa mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dijatuhi hukuman bui selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Suko dinyatakan kalau dirinya terbukti bersalah dalam, Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi tersebut tak hanya menewaskan 135 orang, tapi juga membuat sekitar kurang lebih 600 orang mengalami luka.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis tersebut. Sidang di gelar pada hari Kamis (9/3/2023).
“Menjatuhkan vonis hukuman untuk saudara Suko Sutrisno hukuman penjara satu tahun,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya.
Dalam sidang vonis tersebut dikatakan kalau Suko dinyatakan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, hingga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan hingga menewaskan ratusan orang.
Suko dinyatakan sudah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.
Vonis yang dijatuhi oleh hakim lebih ringan dari dari hukuman yang kepada mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Baca Juga:Luis Milla Berang Persib Kalah oleh Papan Bawah Persik Kediri, Anak Asuh Tidak Bermain Kompak
Haris sendiri sudah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Haris juga melanggar pasalyang sama dnegan Suko.
Vonis hakim terhadap Haris dan Suko lebih ringan dari tuntutan yang dlayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa tersebut dituntut masing-masing selama enam tahun delapan bulan penjara. (*)