SuaraPekanbaru.id- Polisi secara resmi menahan AG (15) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menahan AG (15) pasca diperiksa selama enam jam lamanya.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kalau penahanan AG dilakukan usai mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk merujuk kepada undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucap Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (8/3/2023) malam.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Kamis 9 Maret 2023, Pertimbangkan Kebutuhan Orang Lain
Penahan terhadap AG kata Hengki akan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.
Adapun lama penahan tersebut akan dilakukan dalam tujuh hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjag lagi delapan hari dari pihak kejaksaan," beber Kombes Pol Hengki.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AG, sejak pukul 10.00 WIB pagi kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, proses terkait dengan pemeriksaan AG sbeagai anak berkonflik dengan hukum, turut dilakukan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas). Termasuk ada juga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Baca Juga:Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini, Kamis 9 Maret 2023, Anda akan Diguyur Rezeki
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum jadi selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," beber Kombes Trunoyudo. (*)